Sirah Nabawi Muhammad dalam Bernegara
Kajan mengenai Sirah Nabawi dalam bernegara penulis ulas pada Bab II. Ulasannya meliputi kajian tentang pengertian dan fungsi Sirah Nabawi dan Manhaj Rasulullah dalam bernegara. Semuanya dibahas secara rinci di setiap marhalahnya dalam Sub-Bab tentang Marhalah Iman, Marhalah Hijrah, dan Marhalah Jihad. Dalam Bab ini juga penulis uraikan secara global tentang perkembangan lanjutan sejarah dari Negara Madinah Rasulullah ke masa Khilafah al-Islamiyah, yang kemudian berakhir di Turki (1-1230H/1924M).
Kajian mengenai aspek kenegaraan dalam Islam dengan tiga marhalahnya tentu berkaitan langsung dengan para pelaku dan pelaksana untuk merealisasikan ajaran Islam dalam bernegara tersebut pada setiap marhalah. Untuk itu, dalam Bab III penulis menguraikan tentang hikmah atau pelajaran yang dapat dipetik dari ritual ibadah haji dalam kaitannya dengan akhlak yang harus dimiliki seorang Mujahid (orang yang berjihad). Dalam hal ini, akhlak dibagi menjadi dua. Pertama Al-Akhlaq al-Karimah; akhlak yang mulia seperti keberanian (syaja’ah), kedermawanan (karam), pemaafan (sakha’), lemah-lembut (hilm), kasih-sayang (mahabbah) dan sebagainya. Dan kedua, al-Akhlaq al-‘Azimah; akhlak yang agung sebagaimana pujian Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya, Muhammad:
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti (khuluq) yang agung”. (Q.S. al-Qalam, 68:4).
Akhlak ‘Azimah adalah ketaatan individu semata-mata hanya kepada Allah dan utusan-Nya tanpa terbelah bagi. Yaitu dengan melaksanakan segala apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhkan segala apa yang dicegah serta dilarang-Nya, baik dalam keadaan senang maupun susah.
Meskipun begitu akhlaq ‘azimah dan akhlaq karimah bukanlah dua hal yang berbeda, apalagi berlainan atau bertentangan satu dengan lainnya. Keduanya merupakan kesatuan yang terjalin teguh dalam diri pribadi Muslim. Berakhlak ‘azimah akan menuntun seseorang untuk berprilaku mulia (karimah). Dan bagi mereka yang berakhlak karimah akan mudah untuk bertingkah-laku (beramal) yang agung (‘azimah). Sebagaimana sabda Rasulullah: ”khairukum fil-jahiliyyah, khairukum fil-Islam” (Orang yang baik di zaman jahiliyyah akan menjadi baik di masa Islam). Kata “khairukum” merujuk kepada orang yang berakhlaq karimah (mulia) sebelum datangnya Islam, sudah pasti dia akan menjadi lebih baik dalam Islam, yaitu dengan berakhlaq ‘azimah.
Secara garis besar, ibadah haji itu berkaitan dengan waktu, tempat, jenis atau bentuk ibadah yang bersifat perbuatan, ucapan sampai ke niat dan cara bersikap serta berpakaian dalam konteks pribadi dan sosial/jama’ah. Banyak hal yang bisa dipetik dari ibadah haji ini untuk pembentukan pribadi Mujahidin, diantaranya berupa niat yang benar (karena Allah), ikhlas, disiplin, berani, sederhana, hemat, istiqamah, sabar, dan pantang menyerah.
Metode 3 M dan Sejarah Islam di Indonesia
Tiga marhalah yang telah penulis uraikan (Iman, Hijrah, dan Jihad) sebagai metode (manhaj) bernegara dalam Islam, untuk memudahkan penyebutan dan mengingatnya dapat disingkat dengan sebutan 3M. Selain sebagai metode dalam bernegara, metode 3M ini bisa berfungsi sebagai metode penulisan sejarah, juga untuk menganalisa serta menilai perjalanan ide dan proses Islam dalam bernegara. Secara global, diantara fungsi utama 3M ini adalah:
- Dapat digunakan sebagai “pisau pengrajin” untuk interpretasi (tafsir) dalam mendesain satu ukiran yang tahapannya mencontoh pada pola yang sama dengan perjalanan Nabi Muhammad SAW, Sirah Nabawi dan Nabi serta Rasul sebelum beliau.
- Dapat dijadikan sebagai “pisau bedah”, untuk alat analisa mengenai aktifitas keagamaan (Islam) sebagai alat ukur: apakah suatu gerakan Islam (harakah) masih pada jalan yang tepat (on the track) atau telah terjadi penyimpangan (distorsi). Misalnya, sebagai contoh, gerakan Tajdid (reformasi) Muslim di Asia-Barat awal abad ke-20 tujuan asalnya adalah untuk membebaskan pemerintahan Islam dari belenggu kekuasaan imperialis (penjajah) Barat dalam politik dan ekonomi. Kemudian menyimpang menjadi gerakan menuntut otonomi kebangsaan Arab, yang lepas dari al-Khilafah al-Islamiyah terakhir, Turki Usmaniyyah (Turky Ottoman).Dan jika diperlukan, metode
- Dapat juga digunakan sebagai “pisau kombat” untuk propaganda (dakwah) menghadapi lawan politik dan ideologi.
Sebagai negara dengan penduduk yang beragama Islam (Muslim) terbesar di dunia, tentunya menarik untuk menganalisa
perjalanan Islam dalam bernegara diIndonesia.
Seperti kita ketahui bahwa dalam perjalanan sejarah berbangsa dan bernegara di Indonesia, diwarnai dengan berkembangnya ide Islam bernegara–yang dikenal dengan sebutan Darul Islam (DI)–hingga mewujud dalam bentuk Negara Islam Indonesia (NII) di bawah pimpinan Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo yang diproklamasikan 7 Agustus 1949 di Madinah-Indonesia, daerah Garut, Jawa Barat. Oleh karena itu apa yang penulis paparkan dalam membahas masalah ini hanya berupa penulisan ulang dengan mengutip dari serpihan literatur berupa aneka penulisan dan kajian sejarah Islam di Indonesia yang telah begitu banyak dipublis dan beredar luas.[5] Penulis hanya mengutip sebagian kecil dari literatur tersebut. Tidak ada temuan baru dan signifikan dalam mengulas masalah ini.
Dalam penulisannya, penulis membuat semacam periodisasi dengan kehadiran tokoh utama dalam setiap marhalahnya. Metode penulisan sejarah dengan membuat katagorisasi dalam bentuk periodisasi telah umum dan biasa dilakukan. Kalaupun dianggap baru, adalah karena penulis melakukannya dengan menggunakan metode 3M yang dirumuskan dari Sirah Nabawi. Tentu saja hal ini memerlukan kajian lebih lanjut secara mendalam untuk menilainya secara akademik. Kajian semacam inilah yang penulis harapkan, untuk memperkaya hazanah pengetahuan dan literatur sejarah Islam di Indonesia, khususnya dalam hal Islam bernegara.
Sejarah Islam bernegara untuk konteks Indonesia setidaknya bisa kita lihat dalam tiga episode, babakan atau kurun waktu, yaitu: pra-penjajahan, masa penjajajahan, dan pasca penjajajahan. Islam bernegara di Indonesia pra-penjajahan adalah Islam yang memiliki sejarah Islam bernegara yang cukup lama; yaitu dalam bentuk kesultanan. Kita kenal kesultanan Samudera Pasai, Malaka, Aceh Darus-Salam, Demak, Mataram, Cirebon, Banten, Gowa, Ternate dan Tidore, dll-nya. Islam di masa penjajahan kolonial Kerajaan Protestan Belanda bisa kita lacak diantaranya dalam bentuk kiprah penjajah dalam ‘menjinakkan’ politik Pemerintahan Islam. Di kurun waktu ini kita menemukan beberapa peristiwa peperangan/pertempuran dalam upaya mengusir penjajah yang berlandaskan dan berbasis Islam, seperti Perang Aceh, Diponegoro, Imam Bonjol, Banten, Mataram dan lain sebagainya.
Ulasan mengenai sejarah Islam bernegara di Indonesia, penulis batasi hanya dalam kurun waktu antara awal tahun 1900-an sampai 1962-an. Kurun waktu ini biasa disebut masa Gerakan Islam Modern. Di masa ini, konsep perjuangan Islam dalam bernegara telah mulai terbentuk dalam organisasi yang berlandaskan Islam dan mempunyai strategi serta program yang jelas.
Berawal dari organisasi ekonomi-politik Sarekat Dagang Islam (SDI) yang kemudian bertranformasi dan tampil utuh menjadi organisasi politik, dengan gagasan untuk kemerdekaan dan kenegaraan, dengan nama Sarekat Islam (SI). Kedua oganisasi ini ber-ideologi Islam, dan menjadikannya sebagai dasar bagi negara yang merdeka. Di kurun waktu tersebut pun kita menemukan peristiwa terbentuknya Negara Islam Indonesia (NII) yang dipimpin oleh Sekarmaji Marijan (SM) Kartosuwiryo. Seorang tokoh pergerakan Islam, sebagai pelanjut dari ideologi Islam yang diusung oleh HOS Cokroaminoto dan Sarekat Islam. Apa dan bagaimana proses pembentukan NII ini, akan coba penulis uraikan dengan menggunakan Metode 3M.
Bermula dari pelopor pembangkit Iman (kepercayaan) yang hampir punah dari jiwa umat Islam yang terjajah sekian lama (lebih dari 3½ abad); Haji Samanhudi, penggagas organisasi Islam pertama, Sarekat Dagang Islam (SDI, 1905), dan kemudian berlanjut menjadi Sarekat Islam.
Kedua, Haji Omar Said (HOS) Cokroaminoto, organisator ulung yang menggariskan konsep strategi perjuangan Islam, untuk mencapai kemerdekaan umat Islam melalui politik non-koperasi (Hijrah) dan konseptor ide ad-Daulah al-Islamiyah (Negara Islam) yang dicapai melalui jalan menyusun kekuatan dan memiliki kekuasaan untuk mencapai kemerdekaan agama (Islam) dan bangsa dari penjajah (imperialis) kafir Kerajaan Protestan Belanda.
Ketiga, Sekarmaji Marijan (SM) Kartosuwiryo, yang mengobarkan semangat Jihad (perang) menghadapi penjajah kafir penjajah kolonial Kerajaan Protestan Belanda yang berusaha kembali menguasai Nusantara, Indonesia. Khususnya, Jawa bagian Barat (1947/48), tepatnya pada agresinya pertama dan kedua. Jihad juga dikobarkan untuk membela dan mempertahankan proklamasi Negara Kurnia Allah, Negara Islam Indonesia (7 Agustus 1949), yang merupakan perwujudan dari cita-cita umat Islam Bangsa Indonesia untuk menegakkan kalimatillah dalam upaya menuju mardhatillah
Secara garis besar, penulis melihat terdapat Tiga Marhalah dalam proses perjalanan Islam bernegara di Indonesia yang diwakili dan direpresentasikan oleh kemunculan dan kiprah ketiga tokoh tersebut. Tokoh-tokoh yang dari segi latar belakang keluarganya mewakili tiga golongan: Santri, Priyayi dan Abangan. Mereka dipertemukan dan berjalan seiring sejalan dalam keimanan dan keislaman yang teguh dan kukuh dalam rangka membebaskan umat Islam dari penindasan dan penjajahan. Mereka mengemban tugas suci untuk menegakkan negara-merdeka berdasarkan Islam (Mulkiyah-Allah) sebagai wadah perjuangan dan ibadah umat Islam Bangsa Indonesia.
Sejalan dengan alur pemikiran penulis yang dipaparkan di atas, dan sesuai dengan lingkup atau fokus pembahasannya,
buku ini diberi judul Manhaj Bernegara dalam haji, dengan sub-judul: Kajian Sirah Nabawi di Indonesia.
Melalui buku ini penulis ingin melakukan kajian sejarah terhadap inti ajaran Islam dari Sirah Nabawi mengenai Islam dalam bernegara. Dalam konteks Indonesia, dari penelusuran sejarah, kita akan temukan bahwa Islam di Nusantara tumbuh dan berkembang mulai pada masa permulaan tahun hijriyah, dan pernah mencapai kejayaan dengan berdirinya
negara-negara (kesultanan) Islam di berbagai wilayah kepulauan Nusantara. Kita akan menemukan bahwa di masa awal masuk ke Indonesia, Islam secara utuh (kaffah) dipahami sebagai konsep hidup baik individu maupun kolektif (negara)
dalam kerangka ideologi, politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Para da’i pembawa risalah itu mengikuti Sirah Nabawi dalam menjalankan syi’ar Islam, yaitu sampai pada terbentuknya Negara Islam. Dengan bernegara, maka Syari’at Islam pun dapat diterapkan secara kaffah (sempurna). Ini merupakan gambaran Islam pra-penjajahan di Indonesia.
Kedatangan penjajah kafir Kerajaan Protestan Belanda sampai 350 tahun menindas Indonesia, serta menghancurkan atau mengkooptasi kesultanan Islam, ternyata tidak melenyapkan ide dan semangat Islam bernegara. Maka ketika organisasi Islam bermunculan di Indonesia di awal abad ke-20, dengan menjadikan Islam sebagai dasar serta asas
organisasi. Diantara tujuan organisasi yang mereka bentuk serta orientasi politik mereka adalah kemerdekaan dengan menggalang dan membentuk negara-merdeka berdasarkan ideologi Islam atau dalam ungkapan: untuk menjalankan Syari’ah Islam.
Wacana Islam sebagai dasar Negara terus berlanjut, sampai pada perdebatan di sidang-sidang konstituante (BPUPKI) pada 1945 ketika merumuskan dasar Negara. Pandangan para tokoh dari kalangan Muslim, Negara Indonesia Merdeka adalah berdasarkan Islam karena kemerdekaan merupakan perjuangan umat Islam Bangsa Indonesia, dan karena mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam, maka perlu untuk menjalankan Syariat Islam.[6]
Singkat kata, dalam buku ini penulis berusaha menggali sejarah mengenai metode bernegara dalam Islam di masa Rasulullah melalui Sirah Nabawi yang pernah dijalani beliau hingga terbentuknya Negara Madinah. Sirah Nabawi ini adalah sebagai bagian dan kelanjutan dari amanah Allah dalam Millah Ibrahim yang diabadikan dan diperagakan sebagai
sebuah simulasi dalam ibadah haji. Kemudian penulis melakukan kajian mengenai sejarah Islam di Indonesia dengan mengggunakan Metode 3M yang terdapat dalam Sirah Nabawi tersebut.
Akhirul Kalam
Alhamdulillah buku ini dapat penulis selesaikan, meskipun jauh dari sempurna dan rasa puas diri. Semua itu bisa terwujud semata-mata karena Hidayah dan Inayah Allah Swt. Karena itu segara puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Ilahi Rabbi seraya memohon ampunan dan hidayah akan segala kekurangan dan kehilafan yang mungkin tanpa penulis sadari terdapat dalam penulisan buku ini dan dalam kiprah penulis sebagai hamba-Nya yang dhoif ketika menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.
Kajian penulis tentang Sirah Nabawi ini, adalah semata mata karena dorongan hati penulis untuk semaksimal mungkin dapat mencontoh dan meneladani Kangjeng Rasul dalam membawa risalah, sebagai amanat Ilahi untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam. Karena itu, Shalawat dalam Salam penulis panjatkan kepada junjunan kita, Nabi Muhammad, beserta keluarga dan sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga ke akhir zaman. Ash-shalatu was-Salamu ‘Alaihim Ajma’in.
Harapan penulis, semoga kehadiran buku ini dapat menambah wawasan, pengetahuan dan keteguhan hati serta usaha yang sungguh sungguh untuk senantisa mengkaji dan menerapkan Sirah Nabawi dalam bernegara di masa sekarang dan mendatang. Diharapkan esok, di kemudian hari, akan lahir generasi al-Quran (Jilul-Quran) yang memahami sejarah bangsa dan jati dirinya sendiri. Bahwa apa yang telah dirintis oleh generasi pertama tak pernah berhenti dengan bertukarnya generasi.
Bahwa shalawat dan salam yang senantiasa dipanjatkan kepada Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim beserta keluarganya (ummatnya) menunjukkan adanya suatu gerak-langkah yang sama dan sejalan serta berkelanjutan hingga ke hari kiamat.
Perlu digaris bawahi bahwa apa yang penulis bahas dalam buku ini tentang Manhaj Bernegara dalam bentuk Metode 3M (Tiga Marhalah: Iman, Hijrah dan Jihad), penulis sadari hanya sebagai hasil renungan penulis dalam menggali makna haji dan Sirah Nabawi serta sejarah Umat Islam Bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan Metode Bernegara dalam Islam. Tentunya bukan merupakan sesuatu yang bersifat mutlak dan pasti (final). Terbuka peluang untuk dikritisi, dikembangkan dan diperbaiki segala kekurangan, ketidaksempurnan, dan kekeliruannya dimana perlu dengan harapan dan niat semata untuk mendapat Ridha Ilahi dalam kesempurnaan ‘amal.
Ucapan terima kasih yang tak terhingga patut penulis sampaikan kepada semua pihak atas bantuan mereka hingga terwujudnya buku ini. Tanpa dorongan dan bantuan mereka, buku ini tidak akan terwujud. Nama mereka tidak mungkin dituliskan satu persatu karena banyaknya. Jasa mereka semoga Allah Ta’ala jadikan sebagai amal kebaikan bagi mereka di dunia dan di Hari-Hisab kelak di hadapan-Nya. Jaza humullahu ahsanal jaza. Amin.
Akhirul kalam, penulis berharap apa yang diusahakan ini menjadi amal baik di sisi Allah Ta’ala, dengan iringan do’a:
“Ya Rabbi, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabbi, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Rabbi, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”. (Q.S. al-Baqarah 2:286)
Mei 2011.
==============
[5] Masyarakat dan Ilmuwan sampai sekarang tampaknya masih tertarik untuk mengkaji dan meneliti perkembangan DI atau NII. Seringkali DI dilihat sebagai sumber inspirasi atau legitimasi gerakan Islam radikal (teroris) di Indonesiadan Nusantara, misalnya Jamaah Islamiyah (JI) dan jaringannya. Juga ada yang melihatnya sebagai akar dari ajaran yang melahirkan gerakan ajaran sesat, berupa pencucian otak dari kelompok yang biasa disebut orang sebagai NII KW 9, dan disinyalir bermarkas di Pesantren Az-Zaitun
[6]Demikian juga perdebatan di parlemen pada tahun 1955, adalah pro kontra tentang dasar negara Islam dan bentuk negara yang mengalami jalan buntu (dead lock). Kemudian diputuskan melalui Dekrit Presiden RI yang menegaskan untuk kembali kepada Pancasila dan UUD 45.
[...] yang tajam untuk bisa menemukan pola-pola sejarah masa lampau. Penulis buku ini menyebutnya sebagai “pisau pengrajin” untuk interpretasi (tafsir) dalam mendesain satu ukiran, “pisau bedah”, untuk alat [...]